Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menyatakan bahwa insentif ini diterima langsung dari Wakil Presiden di Istana Wakil Presiden.
Baca juga : Pemkab Bogor dan KAI Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Jalur Kereta
"Atas kinerja dan komitmen kita, Kabupaten Bekasi berhasil menerima dana insentif fiskal," ujar Jaoharul di Cikarang, Kamis.
Kabupaten Bekasi dinilai berhasil menurunkan angka kemiskinan ekstrem dari 1,44 persen pada tahun 2021 menjadi 0,48 persen pada tahun 2023.
Prestasi ini menempatkan Kabupaten Bekasi di lima besar terbaik wilayah kabupaten dan kota se-Jawa Barat dalam penghapusan kemiskinan ekstrem.
Baca juga : Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 13 Wilayah Jadetabek
Keberhasilan ini dicapai melalui kebijakan reformasi birokrasi tematik kemiskinan, yang akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pemkab Bekasi juga mematuhi verifikasi data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dan melaporkannya secara rutin kepada Kemenko PMK.
Dana insentif fiskal ini akan dialokasikan untuk mendukung tiga program utama: penghapusan kemiskinan ekstrem (Rp5,72 miliar), penurunan stunting (Rp6,39 miliar), dan penggunaan produk dalam negeri (Rp6,02 miliar).
Bagikan