JT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, telah mengeluarkan larangan bagi sektor tempat hiburan malam (THM) di wilayahnya untuk beroperasi selama perayaan Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/Tahun 2024.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan keputusan ini dalam sebuah pertemuan di Tangerang pada hari Rabu. Ia menyatakan bahwa semua tempat hiburan malam harus menutup operasinya selama bulan Ramadhan.
Baca juga : Kantor Pertanahan Bekasi Memperkenalkan Aplikasi "Sentuh Tanahku"
Selain itu, pemilik usaha THM diwajibkan membatasi jam operasional mereka sebagai tanda penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Beberapa tempat akan ditutup, sementara yang lain akan dibatasi jam operasionalnya. Tempat seperti spa, panti pijat, dan karaoke akan ditutup sepenuhnya. Namun, untuk kegiatan seperti live musik yang bersifat religius, jam operasionalnya akan dibatasi," ujarnya.
Benyamin menjelaskan bahwa larangan dan pembatasan jam operasional THM tersebut sudah diatur dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah kota.
Baca juga : Pemkab Bogor Tingkatkan Koordinasi Perbaiki Jalan Kewenangan Provinsi
Dalam surat edaran tersebut, pemilik restoran, kafe, dan jenis usaha lainnya juga diberikan pembatasan jam operasional selama bulan Ramadhan.
"Selain itu, kami juga telah mengeluarkan aturan terkait pengaturan bilik di rumah makan. Semua himbauan ini telah disampaikan kepada masyarakat agar mereka dapat menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk," tambahnya.