DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Bos Perusahaan Game Art dan Animasi di Menteng Kabur ke Luar Negeri, Terlibat Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

post-img
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers, Jakarta, Rabu (18/9/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

JT – Kepolisian mengungkapkan bahwa bos perusahaan "game art" dan animasi berinisial KCL, yang berkantor di Menteng, Jakarta Pusat, telah meninggalkan Indonesia beberapa hari lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyebutkan bahwa KCL terdata keluar dari Indonesia pada 29 Agustus 2024.

"Ada informasi diterima oleh Kasat Reskrim bahwa pada 29 Agustus 2024 terlapor sudah terdata meninggalkan Indonesia," kata Kombes Ade Ary di Jakarta, Rabu (18/9).

Baca juga : Monumen Lokomotif Uap C 1140 Resmi Diresmikan di Stasiun Kediri

Informasi ini diperoleh dari koordinasi antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat dan Imigrasi Jakarta Pusat. KCL dilaporkan oleh korban berinisial CS terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.

Korban CS telah membuat dua laporan. Laporan pertama terkait dugaan perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan yang disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/9). Laporan kedua diajukan pada Minggu (15/9) di Polres Metro Jakarta Pusat, terkait dugaan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Cipta Kerja.

"Terlapor diduga sering menyuruh korban bekerja tujuh hari berturut-turut setiap bulan, bahkan terkadang tidak diizinkan untuk pulang," jelas Ade Ary.

Baca juga : Pemerintah Bangun Ratusan Rumah Tahan Gempa untuk Penyintas Gempa di Sukabumi

Polisi telah meminta keterangan dari tiga orang, termasuk korban dan karyawan lainnya, sebagai bagian dari penyelidikan. Ade Ary memastikan penyelidikan akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur.

Sementara itu, Disnakertransgi DKI Jakarta juga menyelidiki kasus ini. Perusahaan berinisial BS, tempat KCL bekerja, diduga melanggar pasal 78 ayat (2) dan pasal 79 ayat (1) dan (2) UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang pelanggaran batas kerja lembur dan hak cuti pekerja. Pelanggaran tersebut juga terkait dengan pasal 187 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003, yang mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart