JT - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pria berinisial UTA (28), AP (29), dan TM (31) yang diduga menjambret warga negara Prancis, Parent Marion Marie, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Rabu (5/3).
"Ketiga pelaku ditangkap Kamis (7/3) di wilayah Muara Baru dan Penjaringan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Jumlah Penumpang Transjakarta Selama Januari 2024 Capai 30,93 Juta
Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
"Kejadian pencurian terjadi siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis subuh pelaku sudah ditangkap," ujar Krisnha.
Ia menjelaskan bahwa pelaku UTA berperan mengawasi lingkungan sekitar dengan berdiri di atas tembok atau tanggul pembatas air laut untuk memastikan situasi aman.
Baca juga : Polda Metro Jaya Umumkan Lokasi Operasi Patuh Jaya 2024
Pelaku AP pertama kali berniat melakukan perampasan dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban, sementara pelaku TM berperan mengawasi lingkungan sekitar dan membantu pencurian atau perampasan kamera korban.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.