JT – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menangkap dua tersangka, MZ dan PJ, yang diduga terlibat dalam pengiriman belasan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Kamboja. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-Prosedural.
Pada Rabu (11/9), petugas berhasil mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta. Selanjutnya, pada Jumat (13/9), satu CPMI non-prosedural bersama dua tersangka, MZ dan PJ, turut diamankan di lokasi yang sama. Operasi berlanjut hingga Sabtu (14/9), dengan total 14 CPMI berhasil diamankan di berbagai terminal Bandara Soetta.
Baca juga : 740 Peserta Ikut Turnamen Badminton Pelajar dan Mahasiswa Se-Jabodetabek, Banten dan Jabar
Menurut Reza, para CPMI ini mengaku mendapat tawaran bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran, petugas operator pelayanan, hingga admin permainan online yang terkait tindak pidana perjudian. Namun, mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri. Tawaran pekerjaan ini mereka terima melalui media sosial, khususnya aplikasi Telegram.
Barang bukti berupa paspor dan tiket pesawat rute Jakarta–Kuala Lumpur–Phnom Penh juga disita dari para CPMI. Tersangka MZ dan PJ kini dijerat dengan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar. * * *