JAKARTATERKINI.ID - Gugatan Wali Kota Bogor Bima Arya dan sejumlah kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagian dikabulkan terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), terutama terkait interpretasi masa jabatan lima tahun bagi kepala daerah periode 2019-2024.
Keputusan ini menegaskan bahwa masa jabatan tetap berjalan penuh dan tidak berkurang dengan penggantian Penjabat (Pj) pada Desember 2023.
Baca juga : BGN Luncurkan Rumah Susu untuk Berdayakan Peternak Lokal di MBG
"Pada hari ini, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan dari kami, kepala daerah, yang meminta agar masa jabatan tidak dipotong. Ini berarti pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dan dikembalikan sesuai jadwal normal. Dengan kata lain, kami tetap bertugas sampai akhir masa jabatan pada tahun 2024," kata Bima Arya dalam wawancara di Balai Kota Bogor.
MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut, yang menyatakan bahwa masa jabatan kepala daerah akan berlanjut hingga tahun 2024 bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019. Sementara itu, bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun tersebut, masa jabatan tetap berakhir pada tahun 2023.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, membacakan putusan terkait uji UU Pilkada dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah pada Kamis (21/12).
Baca juga : PDIP Hormati Gugatan Uji Materiil Masa Jabatan Ketua Umum Partai ke MK
Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan termasuk Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Bima Arya mengungkapkan bahwa sidang putusan pembatalan pemotongan masa jabatan kepala daerah dihadiri oleh perwakilan dari pemerintah dan perwakilan dari DPR.