JAKARTATERKINI.ID - Badan Reserse Kriminal Polri, melalui Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), telah mengirimkan tim untuk menyelidiki dugaan jaringan TPPO terkait arus kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tim Satgas TPPO Polri masih aktif di Aceh untuk menyelidiki dugaan TPPO yang terkait dengan kedatangan pengungsi Rohingya.
Baca juga : Wamenaker Kutuk Teror terhadap Jurnalis Tempo, Desak Polisi Usut Tuntas
"Bareskrim turun, anggota masih di sana (Aceh) melakukan penyelidikan," kata Djuhandhani.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, terungkap bahwa arus kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia terjadi akibat penyelundupan orang (people smuggling).
"Tapi, sekarang yang kita dapatkan masih tahap people smuggling, untuk TPPO-nya masih diperdalam," tambah Djuhandhani.
Baca juga : Kemenko PMK Minta Masyarakat Manfaatkan Program Mudik Gratis
Menurut situs buruhmigran.or.id, people smuggling atau penyelundupan orang dan perdagangan orang (human trafficking atau TPPO) adalah bentuk penyimpangan dalam tata kelola migrasi penduduk di dunia. Kedua tindakan kejahatan tersebut memiliki kesamaan dalam aspek hukum, yaitu proses, cara, dan tujuan, yang memerlukan pembuktian hukum.
Definisi perdagangan manusia dan penyelundupan manusia berdasarkan Konvensi PBB menyatakan bahwa perdagangan orang mencakup merekrut, mengangkut, memindahkan, menyembunyikan, atau menerima seseorang dengan ancaman, kekerasan, pemaksaan, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau pemberian atau penerimaan pembayaran atau manfaat untuk tujuan eksploitasi.