JT - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Ratna Susianawati, menekankan pentingnya edukasi seksual sejak dini sebagai langkah pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual yang kian marak terjadi.
"Salah satu upaya untuk mengatasi kasus kekerasan seksual adalah dengan memperkuat edukasi seksual sejak dini, meningkatkan kesadaran hukum, dan menyediakan layanan dukungan psikologis serta perlindungan yang lebih baik bagi para korban," ujar Ratna saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Prabowo Resmi Melantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden
Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang perempuan muda berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Menurut Ratna, selain edukasi, pengawasan dan sanksi hukum yang lebih ketat terhadap pelaku kekerasan juga harus diperkuat. Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif di masyarakat.
"KPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk melapor ke lembaga-lembaga yang diberi mandat oleh UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," jelasnya.
Baca juga : Tim SAR Intensifkan Pencarian Nelayan Hilang di Perairan Gorom
Masyarakat dapat melaporkan tindak kekerasan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp di nomor 08-111-129-129. KPPPA juga memastikan akan mengawal kasus kekerasan hingga tuntas.
Kasus terbaru terjadi di Padang Pariaman, di mana ditemukan jenazah seorang perempuan yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sebelum dibunuh. Polisi masih menyelidiki kasus ini.