JAKARTA TERKINI - Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan Satgas Pangan Polri untuk menjaga stabilitas harga ayam hidup (livebird) di pasar. Langkah ini bertujuan melindungi peternak lokal dari dampak fluktuasi harga yang merugikan.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Selasa (10/9), Kementan mengumumkan bahwa mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.
Baca juga : Lippo Cikarang Cosmopolis Tawarkan Diskon Besar, Rumah Tapak Hanya Rp289 Juta
Inisiatif ini merupakan hasil dari rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementan pada Senin (9/9) setelah Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional. Rapat tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan Polri, asosiasi perunggasan, dan pelaku usaha, yang semuanya sepakat untuk menetapkan harga minimal ayam hidup dengan ukuran 1,6 – 2,0 kg di level Rp20.000 per kg.
Kebijakan ini akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Langkah ini dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan pasar dan memastikan agar peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh gejolak harga yang ekstrem.
Salah satu langkah strategis yang disepakati adalah optimalisasi penyerapan dan pemotongan hewan di Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) oleh perusahaan-perusahaan terintegrasi. Perusahaan-perusahaan ini diwajibkan untuk menyerap lebih dari 30 persen dari total produksi internal mereka untuk dipotong di RPHU, dengan tujuan mengurangi kelebihan pasokan di pasar dan membantu menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan.
Baca juga : Pedagang Tanah Abang Bertahan di Era Belanja Online
Selain itu, harga anak ayam betina sehari (DOC FS) akan ditentukan sebesar 25 persen dari harga ayam hidup dengan berat 1,6-2 kg. Dari jumlah tersebut, 50 persen DOC FS akan digunakan sendiri oleh perusahaan, sementara sisanya akan dijual kepada peternak lain guna memberikan kesempatan kepada peternak mandiri untuk tetap bersaing.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menegaskan bahwa sanksi akan diterapkan bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali terhadap rekomendasi pemasukan grand parent stock (GPS) dan bahan baku pakan, serta pengurangan alokasi GPS ayam ras untuk tahun berjalan maupun tahun berikutnya.