JAKARTA TERKINI – Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti narkotika dengan total nilai mencapai Rp15 miliar dalam periode Mei hingga September 2024.
“Nilai narkoba sebesar itu setara dengan menyelamatkan 39 ribu jiwa anak bangsa,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (9/9).
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perkuat Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 12.678,54 gram sabu, 9,06 gram ganja, 1,51 gram serbuk dan 3 butir ekstasi, serta 1,85 gram tembakau sintetis. Jumlah total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 12.690,96 gram atau sekitar 12,7 kilogram.
Wirdhanto menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya. Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam insinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).
Pemusnahan barang bukti ini juga dimaksudkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait keberadaan narkoba yang telah disita dalam berbagai pengungkapan kasus.
Baca juga : Sudinkes Jakpus Pastikan Pos Layanan Kesehatan Mudik Hingga 16 April
Rincian Kasus dan Tersangka
Wirdhanto mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 131 laporan polisi (LP) yang melibatkan 187 tersangka. Dari jumlah tersebut, 62 LP berasal dari wilayah Jakarta Pusat, 58 LP dari wilayah DKI Jakarta lainnya, 3 LP dari Tangerang, 4 LP dari Bekasi, 2 LP dari Depok, dan 2 LP dari Bogor.