JT – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap ladang ganja seluas 3 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dengan jumlah sekitar 2.500 batang pohon ganja. Penemuan ini terjadi pada 22 Agustus 2024.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut ditanam dengan pohon ganja setinggi 1,5 hingga 2 meter, dan dengan asumsi lima batang pohon ganja memiliki berat 1 kilogram, total berat ganja di ladang tersebut mencapai 500 kilogram. Selain itu, tim kepolisian juga menemukan dua karung daun ganja yang telah dipanen dengan berat sekitar 50 kilogram.
Baca juga : Pemkab Bekasi Siapkan Anggaran Rp6 Miliar Bebaskan Jalan Kalimalang
Pengungkapan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka pengedar ganja berinisial MTH (39) dan MF (27). MTH ditangkap di rumahnya di Ngestiharjo, Kasian, Kabupaten Bantul, DIY, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 153,17 gram. MTH mengaku memesan ganja secara daring melalui Instagram dan dikirim ke Kebumen, Jawa Tengah.
Dari pengakuan MTH, penyidik Polda DIY menuju Kebumen dan menemukan paket ganja seberat 1.020 gram. Penyidik kemudian menangkap tersangka pemasok ganja berinisial MF di Medan pada 19 Agustus 2024, dengan barang bukti ganja seberat 869 gram. MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Gayo Lues, Aceh, yang kemudian mengarahkan penyidik ke lokasi ladang ganja.
Total berat ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh mencapai 552.270,17 gram. Dengan asumsi 1 gram ganja bisa dikonsumsi oleh empat orang, Polda DIY telah menyelamatkan sekitar 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Pemkab Bekasi Tertibkan 1.315 Bangunan Liar
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. * * *