DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

SK PAW Tersebar, Jamil dan Aboy Akan Berbagi Jabatan

post-img
Logo Partai Amanat Nasional
JT – Surat keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebar luas bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 pada Kamis (5/9).   

Baca juga : Warga Menyaksikan Rangkaian Kereta Masih Melaju Sesaat Setelah Tabrakan

Surat tersebut merupakan hasil keputusan Mahkamah PAN yang mengatur kesepakatan pergantian jabatan antara Aboy Maulana Arief dan Jamil.   Berdasarkan informasi yang dihimpun, keputusan ini ditetapkan dalam sidang pleno Mahkamah Partai pada 24 Juni 2024. Kesepakatan ini mengatur pembagian masa jabatan anggota DPRD Bekasi antara Aboy dan Jamil, dengan masing-masing menjalani jabatan selama 2,5 tahun. 

Baca juga : Bandara Ngurah Rai Buka Posko Angkutan Lebaran 2025, Tetap Beroperasi saat Nyepi

  Jamil akan menjalani periode pertama mulai 5 September 2024 hingga 7 Maret 2027, sementara Aboy akan memulai masa jabatannya dari 7 Maret 2027 hingga 5 September 2029.

Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart