JAKARTA TERKINI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melibatkan perguruan tinggi dalam upaya identifikasi dan inventarisasi Tanah Ulayat (tanah adat) di seluruh Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan tanah adat dilakukan secara akurat dan sesuai dengan nilai-nilai adat setempat.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Universitas Andalas di Sumatera Barat dan Universitas Hasanuddin di Sulawesi Selatan dalam proses ini. "Kami memastikan bahwa identifikasi Tanah Ulayat dilakukan berdasarkan metode penelitian yang sah, dengan mempertimbangkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip adat, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat lokal," ujar AHY dalam "International Meeting On Best Practices Of Ulayat Land Registration In Indonesia And ASEAN Countries" yang berlangsung di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, Kamis.
Baca juga : KAI: Penjualan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Mencapai 2,9 Juta Penumpang
AHY menekankan pentingnya verifikasi sejarah dan eksistensi masyarakat adat sebelum melanjutkan dengan proses pengukuran tanah. "Kita harus memeriksa dengan teliti sejarah dan akar budaya masyarakat adat di area tersebut. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan batas-batas wilayah diidentifikasi dengan tepat," tambahnya.
Di Sumatera Barat, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), salah satu otoritas adat tertinggi, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya sertifikasi Tanah Ulayat. "Kerja sama ini mendorong para pemimpin adat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka secara mandiri di Kantor Pertanahan setempat," kata AHY.
Melalui upaya ini, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum terhadap Tanah Ulayat agar masyarakat adat dapat mengelola dan mempertahankan lahan mereka dengan tenang. "Kami ingin memberikan jaminan, kepastian hukum, dan legitimasi kepada masyarakat adat untuk memastikan mereka dapat hidup dan mengelola tanah mereka dengan melestarikan nilai-nilai dan alam," ujar AHY.
Baca juga : Bank Mandiri Catat Total Aset Rp2.427 Triliun pada Akhir 2024
Per September 2024, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 24 Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat yang mencakup hampir 850.000 hektare di wilayah Sumatera Barat, Papua, Jawa Barat, Bali, dan Jambi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2017 telah mendaftarkan 117 juta bidang tanah dari target 126 juta, meningkat signifikan dari 46 juta bidang tanah pada tahun 2017.
"Tahun ini, kami menargetkan sertifikasi tambahan 10.000 hektare di empat provinsi: Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan," tutup AHY.