JT – Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, khususnya dalam pendidikan dokter spesialis. Desakan ini muncul setelah terjadinya kasus perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pentingnya pembenahan dalam sistem pendidikan spesialis. Dalam video singkat yang dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kurniasih mengatakan, "Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes RI untuk melakukan pembenahan menyeluruh dalam sistem pendidikan spesialis."
Baca juga : Sistem Pengurangan Poin Lalu Lintas Diberlakukan Mulai 2025
Perbaikan ini, menurut Kurniasih, dapat dilakukan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengidentifikasi beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang relevan, seperti Pasal 209 tentang profesi kedokteran dan tenaga kesehatan serta Pasal 220 mengenai standar kompetensi pendidikan dokter.
Edy juga menyoroti pentingnya sertifikasi pendidik dalam pendidikan profesi spesialis. Dia menilai bahwa sering kali pendidik di program spesialis mahir dalam bidang klinis namun kurang dibekali dengan kemampuan pendidikan. Hal ini berpotensi menyebabkan metode pengajaran yang tidak sesuai.
“Dulu diajari sama seniornya dengan dibentak-bentak, maka ketika jadi pendidik, cara itu yang dilakukan,” ujar Edy, sambil mengusulkan agar pendidik klinis harus memiliki sertifikasi dan metode pembimbingan yang memadai.
Baca juga : Penempatan Polri di Bawah Kemendagri Ciptakan Kamtibmas yang Lebih Efektif
Komisi IX DPR menekankan agar Kemenkes segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah perundungan di dunia pendidikan kedokteran dan memperbaiki sistem pendidikan dokter spesialis secara keseluruhan.
Kurniasih menegaskan, "Kementerian Kesehatan harus segera mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah perundungan ini dan memperbaiki sistem pendidikan kedokteran spesialis secara keseluruhan." * * *