JT — Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Toni Tamsil dalam kasus korupsi tata niaga timah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menggunakan waktu tujuh hari setelah putusan untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding.
"Terkait putusan tersebut, JPU masih berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Harli saat dihubungi di Jakarta pada Selasa.
Baca juga : Basarnas: Korban Jiwa Banjir di Luwu Menjadi 10 Orang
Toni Tamsil, atau dikenal juga sebagai Akhi, yang menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, telah menjalani sidang putusan pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Toni.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Toni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Selain hukuman penjara, putusan juga mencakup pemotongan masa penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan, penetapan terdakwa tetap ditahan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta pidana penjara tiga tahun enam bulan dan denda Rp200 ribu. JPU juga meminta jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, serta biaya perkara sebesar Rp10.000.
Baca juga : Jokowi Berterima Kasih dan Meminta Maaf kepada Anggota Kabinet
Toni Tamsil merupakan adik dari Tamron Tansil alias Aon, pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP), yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini.
Kejaksaan Agung akan mengabarkan perkembangan lebih lanjut setelah JPU memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. * * *