JT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini telah memeriksa 65 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
"Sejak Senin, 26 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik KPK telah memeriksa 65 saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga : Kejar Target Pajak 2025, Kemenkeu Alokasikan Rp549,39 Miliar
Tessa menjelaskan bahwa para saksi tersebut terdiri dari ketua kelompok masyarakat dan koordinator lapangan yang tersebar di Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo.
"Penyidik mendalami proses pengajuan, pencairan, potongan dana hibah, serta kebenaran pengelolaan dana hibah," tambahnya.
Meskipun demikian, pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga : Kemkomdigi Tutup Tiga Akun Media Sosial Terafiliasi Judi Online
Sebelumnya, pada Jumat, 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," jelas Tessa.