JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo Minta Bawaslu Independen dalam Penanganan Pelanggaran Gibran
Baca juga : Mendagri Buka Suara Soal Ajudan Prabowo Dalam Debat Capres
Bagikan