JT - Ribuan pekerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2024. Sebagian besar PHK terjadi karena habisnya masa kontrak kerja yang tidak diperpanjang oleh perusahaan.
"Pada tahun ini, ada 2.242 pekerja yang habis masa kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang lagi oleh perusahaan," kata Ahmad Juaeni, Kabid Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Jumat.
Baca juga : Musim Liburan, Dispar Sukabumi Ingatkan Pedagang Tidak Curang Naikan Harga
Ahmad menjelaskan bahwa para pekerja yang terkena PHK ini sebagian besar berasal dari sektor otomotif, dengan rentang usia 20-30 tahun. Selain itu, PHK juga terjadi akibat efisiensi tenaga kerja, yang terutama dialami oleh pekerja di sektor tekstil. Pekerja yang terkena PHK karena alasan efisiensi ini kebanyakan berusia 45 tahun ke atas.
Selain PHK, beberapa pekerja juga mengundurkan diri, di-PHK karena indisipliner, pensiun, atau mengalami sakit berkepanjangan.
"Jika ditotal, jumlah pekerja yang terkena PHK dari Januari hingga Agustus 2024 mencapai 2.242 orang," tambahnya.
Baca juga : KPU Kabupaten Bekasi Percepat Sorlip Surat Suara
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Karawang, jumlah angkatan kerja di Karawang pada Agustus 2023 tercatat sebanyak 1,227 juta orang, meningkat sebesar 31,44 ribu orang dibandingkan Agustus 2022. Meski demikian, tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2023 tercatat sebesar 8,95 persen, turun dari 9,87 persen pada Agustus 2022. * * *