JT – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Tiongkok mendesak DPR RI untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua Umum PPI Tiongkok, Bunga Candra Purnama, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi seluruh pihak. Ia meminta DPR RI untuk tidak melanggar ketentuan tersebut, terutama dalam konteks revisi UU Pilkada yang telah memicu protes di beberapa kota di Indonesia.
Baca juga : Kementerian P2MI Gandeng Komdigi Awasi Iklan Lowongan Kerja Ilegal di Media Sosial
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Beijing, PPI Tiongkok menegaskan pentingnya menghormati prinsip-prinsip demokrasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dengan cara damai.
"PPI Tiongkok juga mengimbau agar semua pihak tidak menggunakan kekerasan dalam proses demokrasi," ucapnya.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah PPI Tiongkok melakukan kajian terhadap UUD 1945 serta proses politik terkait UU Pilkada, dan berdasarkan diskusi dengan cabang-cabang PPI di seluruh Tiongkok.
Baca juga : Jamaah Calon Haji Akan Diterbangkan ke Tanah Suci Mulai 12 Mei 2024
PPI Tiongkok, yang terdiri dari 30 cabang di berbagai kota di China, menegaskan dukungannya terhadap proses demokrasi dan kemajuan Indonesia. * * *