DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Dukungan Masyarakat dan Akademisi kepada MK: Karangan Bunga untuk Menjaga Demokrasi

post-img
Karangan bunga dari aktivis hingga guru besar untuk mendukung Mahkamah Konstitusi yang dipajang di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

JT - Puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menyerahkan karangan bunga di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (22/8). Omi Komariah Madjid, istri dari mendiang cendekiawan Nurcholish Madjid (Cak Nur), secara simbolis menyerahkan karangan bunga tersebut kepada anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Yuliandri, dan Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono.

Karangan bunga tersebut dihiasi dengan pita yang berisi pesan dukungan seperti "MK terus jaga muruah konstitusi", "MK jaga dan kawal terus demokrasi", serta "Dear, MK, tetap teguh pada konstitusi."

Baca juga : Partisipasi Masyarakat Kunci Keberhasilan Pembangunan Desa

Selain karangan bunga, aktivis dan politikus Wanda Hamidah menyampaikan pernyataan sikap mewakili para aktivis dan guru besar. Dalam pernyataannya, mereka mengungkapkan rasa terima kasih kepada MK yang dianggap sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak-hak demokratis masyarakat.

"Para hakim konstitusi yang terhormat, hari ini, kami tambah terima kasih kami karena Anda telah mengembalikan bukan saja martabat konstitusi, tetapi juga hak-hak kami, khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik," ujar Wanda.

Para pendukung menilai hakim konstitusi sebagai garda terdepan dalam melawan upaya-upaya yang mencederai demokrasi. Mereka menegaskan bahwa MK bukan hanya mencegah tindakan yang merusak demokrasi, tetapi juga mengembalikan nilai-nilai demokrasi yang sejati.

Baca juga : Kemenkes: Waspadai Surel Phishing yang Mengatasnamakan SATUSEHAT

"Kami datang kemari ke gedung ini yang tenang dan damai untuk menyatakan terima kasih kami. Semoga demokrasi tidak ditipu lagi," tutup Wanda.

Aksi ini berlangsung di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) oleh DPR RI. Rapat Paripurna DPR yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum. RUU Pilkada ini mencakup dua materi krusial: syarat usia pencalonan kepala daerah dan ambang batas pencalonan, yang sebagian diakomodasi oleh DPR namun tidak sepenuhnya sesuai dengan putusan MK. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart