JAKARTATERKINI.ID - Mewakili Kepala Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Analis Kantor OJK Sulselbar, Desiyani Patra Rapang, memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih teliti menerima tawaran jasa dan produk keuangan.
"Karena itu, nasabah wajib mengetahui secara terperinci tentang produk perbankan yang ditawarkan, agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi bodong dan yang lainnya," kata Desiyani dalam keterangan persnya di Makassar, Sabtu.
Baca juga : Apindo dan Sucor AM Bersatu Tangani Stunting, Rp8,28 Miliar Dikumpulkan
Nasabah harus memahami hak dan kewajibannya, termasuk hak untuk mendapatkan bunga atau bagi hasil atas produk tabungan dan deposito. Mereka juga berhak mendapatkan layanan jasa dari bank, mendapatkan laporan transaksi, dan menuntut bank dalam hal pembocoran rahasia nasabah.
Selain mengetahui hak-haknya, nasabah juga perlu memahami kewajibannya saat menggunakan jasa lembaga keuangan, seperti mengisi dan menandatangani formulir yang sesuai dengan layanan jasa yang diinginkan.
"Penting juga menjaga kerahasiaan data pribadi dan aktivitas perbankan, seperti tidak membagikan nomor OTP (One Time Password) ke pihak lain dan tidak meminjamkan nomor tabungan ke pihak lain," tegas Desiyani.
Baca juga : Citilink Fokus Restorasi 56 Pesawat Demi Optimalisasi Operasional 2025
Dalam memilih dan menggunakan produk dan jasa perbankan, konsumen harus meneliti profil bank konvensional atau syariah, membaca dengan seksama informasi atau kontrak produk, memahami biaya-biaya yang dikenakan, serta memahami potensi imbal hasil dan risiko yang melekat pada produk keuangannya.
Desiyani menegaskan bahwa simpanan dana masyarakat dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan nilai simpanan yang dijamin paling tinggi sebesar Rp2.000.000.000,00 per nasabah per bank.