JAKARTATERKINI.ID - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, memberikan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberlakukan retribusi layanan kebersihan, dengan harapan bahwa upaya tersebut dapat menciptakan Jakarta menjadi daerah bebas sampah.
Menurut Pantas, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disetujui untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12) juga merupakan alat untuk membentuk kesadaran masyarakat dalam mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem.
Baca juga : KAI Bandara Siapkan 487.728 Kursi untuk Liburan Nataru 2024-2025
Pantas menegaskan bahwa retribusi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga sebagai sarana rekayasa sosial yang dapat merubah perilaku sosial masyarakat.
“Jadi kita harapkan peraturan juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosial masyarakat," ujarnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa retribusi ini bukan hanya tentang pendapatan, melainkan juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran pengelolaan sampah.
Baca juga : Pemerintah Perlu Jelaskan Prosedur Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina
Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, pihaknya akan menyusun program edukasi tentang kebersihan lingkungan yang akan diimplementasikan di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Lusiana menjelaskan bahwa tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur dalam Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tarifnya disesuaikan dengan penggunaan daya listrik masyarakat. Masyarakat dengan penggunaan daya listrik 450 VoltAmper (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan untuk pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA, dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.