JT - PT Pertamina Patra Niaga merespons keluhan pelanggan dan langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU yang melakukan indikasi pungli di Denpasar, Bali.
“Atas kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Harga Emas Batangan PT Antam Naik, Rincian dan Ketentuan Pajak
Happy mengatakan, pihaknya meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Pertamina Patra Niaga senantiasa berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli atau pun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan,” ujar Heppy.
Baca juga : Bahlil Tegaskan UMKM Tetap Bisa Akses LPG 3 Kg Harga Terjangkau
Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini.
Jika konsumen menemukan pelayanan SPBU yang tidak semestinya, maka bisa melaporkan melalui call center 135.