JT - PT Trans Jabar Tol (TJT) akan menerapkan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024. Tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 akan digantikan oleh tarif baru.
Baca juga : Pemprov Banten Prioritakan Penanganan Kemiskinan Ekstrem di APBD 2024
Untuk kendaraan golongan I, tarif dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan Rp2.500. Kendaraan golongan II dan III dari rute yang sama dikenakan Rp3.500, sedangkan golongan IV dan V dikenakan Rp4.500.
Tarif dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong adalah Rp19.000 untuk golongan I, Rp28.000 untuk golongan II dan III, dan Rp37.500 untuk golongan IV dan V.
Abdul Hakim Supriyadi menambahkan bahwa PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi).
Baca juga : Pemprov Perkirakan Pembangunan Dua Ruas LRT Butuh Anggaran Rp20 Triliun
"Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan bagi pengguna jalan tol," ujarnya.
Jalan Tol Ciawi – Sukabumi diharapkan dapat memangkas waktu perjalanan dari Ciawi ke Cigombong dari 1,5 jam menjadi 10-15 menit.