JT - Petugas gabungan dari berbagai satuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melaksanakan razia besar-besaran di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Kamis, untuk mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang di tempat tersebut.
Razia ini melibatkan Bagian Tata Usaha, Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Bidang Pembinaan, Bidang Kegiatan Kerja, serta Kesatuan Pengamanan Lapas. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh di setiap blok hunian dengan menggunakan alat pendeteksi untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang terlewat.
Baca juga : Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Pesisir Bekasi
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Enget Prayer Manik, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan kondusif, serta mendukung terciptanya pemasyarakatan yang maju.
"Kegiatan ini adalah bentuk deteksi dini yang kami lakukan untuk mencegah pelanggaran di dalam lapas," ujar Manik.
Manik meminta seluruh jajarannya untuk menindak tegas pelanggaran yang ditemukan selama razia.
Baca juga : Harga Kencur di Lebak Meroket, Pendapatan Petani Meningkat
"Rampas, sita, dan catat seluruh barang-barang terlarang yang ditemukan di dalam blok hunian. Apabila kedapatan ada oknum petugas yang membantu warga binaan menyelundupkan barang-barang terlarang, maka akan dikenakan hukuman disiplin," tegasnya.
Selama razia, petugas berhasil menemukan sejumlah barang terlarang yang disembunyikan oleh warga binaan. Barang-barang tersebut termasuk selubung telepon seluler, kabel pengisi daya, serta beberapa benda tajam modifikasi dari sendok makan yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.