JT - Manchester City didenda sebesar 2 juta pound (Rp41,7 miliar) oleh Liga Premier Inggris terkait 22 kasus penundaan kick-off dalam dua musim terakhir.
Denda ini diumumkan pada Rabu (31/7) waktu setempat dan tidak terkait dengan 115 tuntutan yang dihadapi City mengenai pelanggaran regulasi keuangan klub.
Baca juga : Marselino Jalani Debut di Liga Championship Bareng Oxford
Menurut pernyataan resmi Liga Premier Inggris, denda ini dikenakan setelah Manchester City mengakui pelanggaran terhadap Peraturan Liga Premier L.33 mengenai kewajiban kick-off dan restart. Pelanggaran terkait kick-off ini dapat dikenakan denda mulai dari 10.000 hingga 200.000 pound per kasus.
Pelanggaran waktu kick-off yang paling menonjol adalah penundaan selama 1 menit 18 detik dalam pertandingan melawan Crystal Palace pada Agustus 2022. Penundaan terlama terjadi saat melawan West Ham musim lalu dengan durasi 2 menit 46 detik.
Liga Premier menegaskan bahwa peraturan ini diterapkan untuk menjaga standar profesionalisme penyelenggaraan kompetisi dan memastikan jadwal siaran 380 pertandingan Liga Inggris di seluruh dunia.
Baca juga : Indonesia Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Manchester City telah meminta maaf dan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan pemain serta tim manajemen untuk mematuhi regulasi yang ada. * * *