DECEMBER 9, 2022
JAKARTA

Praktisi Keuangan Sarankan Dana KJP Jangan Dihabiskan pada Periode Tertentu

post-img
Tangkapan layar Pemimpin Divisi Bisnis Dana Ritel dan Produk Digital DKI Jakarta Windra Mai Haryanto dalam seminar daring bertema “Pemanfaatan Penggunaan Dana KJP untuk Mendukung Kegiatan Sekolah” yang diadakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu, (31/7/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

JT - Windra Mai Haryanto, seorang praktisi di bidang keuangan, menyarankan agar penerima dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak menghabiskan seluruh dana pada periode tertentu, tetapi sebaiknya menyimpan sebagian sebagai tabungan masa depan.

"Karena bentuknya tunai, ada dua opsi: digunakan untuk membeli kebutuhan atau disimpan sebagai tabungan," ujar Windra, Pemimpin Divisi Bisnis Dana Ritel dan Produk Digital Bank DKI, dalam seminar daring bertema “Pemanfaatan Penggunaan Dana KJP untuk Mendukung Kegiatan Sekolah” yang diadakan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga : Legislator Pastikan Pagar Laut Kamal Muara Tanpa Koordinasi dengan DPRD

Windra menekankan pentingnya pemahaman orang tua mengenai prioritas pemanfaatan dana KJP. Dana ini sebaiknya digunakan untuk membeli keperluan sekolah seperti seragam dan tas. Pembelian bisa dilakukan di toko-toko yang menjadi mitra Bank DKI menggunakan mesin edisi Bank DKI atau bank lain.

Jika kebutuhan tersebut sudah terpenuhi dari sumber lain, dana KJP tidak harus dihabiskan. Windra menambahkan, jika dana tersebut dimanfaatkan di luar kebutuhan sekolah, maka Pemprov DKI Jakarta memiliki ketentuan khusus terkait penyaluran KJP berikutnya.

Penerima yang ingin menabung menggunakan dana KJP dapat memanfaatkan produk Simpanan Pelajar Bank DKI, yang kini membebaskan setoran awal dan biaya pembukaan rekening. Kartu Simpanan Pelajar juga terintegrasi dengan JakLingko.

Baca juga : Hari Pertama Masuk Sekolah di Jakarta Mundur Menjadi 12 Juli 2023

Pada Juli ini, Pemprov DKI Jakarta mencairkan dana KJP Plus tahap pertama gelombang satu dan dua untuk 533.649 orang untuk bulan Mei dan Juni. Besaran dana bantuan sosial tunai sesuai jenjang pendidikan adalah sebagai berikut: SD/MI sebesar Rp250 ribu per bulan, SMP Rp300 ribu per bulan, SMA sebesar Rp420 ribu per bulan, SMK Rp450 ribu per bulan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat sebesar Rp300 ribu per bulan, dan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp1,8 juta per semester. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart