JT - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan mensyaratkan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor harus lolos uji emisi terlebih dulu.
"Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi," kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto di ruang rapat Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Baca juga : Komisi Informasi DKI Koordinasi Bersama RSUD Terkait Keterbukaan Informasi
Dengan begitu, sambung dia, kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka STNK-nya tidak bisa diperpanjang.
Oleh karena itu, lanjutnya, DLH akan menyiapkan mobil uji emisi di beberapa lokasi sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat).
"Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi," ujar Asep.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Timur Menangkap Pelaku Penganiayaan di Pasar Kramat Jati
Asep mengatakan uji emisi kendaraan menjadi salah satu upaya mengurangi polusi udara di Jakarta.
Dinas LH DKI Jakarta telah melakukan uji emisi sebanyak lebih dari 100 kali sejak 2022 dan uji ini akan terus dilakukan ke depannya.