JT - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional Mikrotrans yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Hal ini disampaikan oleh Direktur Operasional dan Keselamatan TransJakarta, Daud Joseph, pada Selasa (30/7).
Dari 94 rute Mikrotrans yang ada, 65 rute beroperasi dengan normal, sedangkan 29 rute lainnya tidak beroperasi atas inisiatif operator Mikrotrans.
Baca juga : Satpol PP DKI Kerahkan 1.285 Personel untuk Amankan Pelantikan Kepala Daerah
"Beberapa operator yang melakukan pemalsuan dokumen ditindak tegas oleh TransJakarta dengan menghentikan operasinya, karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Daud.
Menurut Daud, tidak beroperasinya sejumlah layanan Mikrotrans merupakan reaksi atas implementasi dan penegakan aturan TransJakarta. Meski demikian, pelanggan tetap dapat beraktivitas menggunakan layanan TransJakarta baik Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, maupun rute Mikrotrans yang masih beroperasi.
Operator yang tetap berkomitmen pada layanan TransJakarta antara lain Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Pusat Koperasi Angkatan Udara (Puskopau), Koperasi Budi Luhur, dan Koperasi Purimas Jaya. Untuk memastikan layanan tetap berjalan normal, TransJakarta menambah armada khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami penyesuaian layanan Mikrotrans.
Baca juga : Pemprov DKI Perbanyak SPKU Untuilk Tangani Polusi Udara
"TransJakarta sudah melakukan antisipasi dengan menambah armada-armada agar layanan tetap normal. Integrasi layanan TransJakarta dengan memperhatikan kepentingan masyarakat," ucap Daud.
Penetapan biaya per kilometer dilakukan secara transparan dan sudah sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Para operator juga mendapatkan keuntungan yang wajar dari penetapan biaya per kilometer. Daud menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan untuk menjamin layanan terhadap masyarakat tetap terjaga dengan baik.