JT - Polda Metro Jaya telah menindak sebanyak 60.533 pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024, yang berlangsung dari 15 hingga 28 Juli 2024.
"Selama dua minggu operasi ini, kami mendapati 60.533 pelanggaran dengan rincian tilang melalui ETLE sebanyak 33.460, tilang manual 83, dan teguran 26.990," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin.
Baca juga : Misteri Pembakaran Mobil di Bekasi, Polisi Buru Pelaku
Untuk pelanggaran kendaraan roda dua, pelanggaran terbanyak melibatkan penggunaan helm yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan berkendara melawan arus.
"Pelanggaran helm SNI ada 3.738 kasus dan pelanggaran melawan arus 3.660 kasus," kata Ade Ary.
Sementara untuk kendaraan roda empat, pelanggaran paling umum adalah penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran marka jalan.
Baca juga : Polisi Tangkap Tujuh Remaja Terlibat Tawuran di Sawah Besar
"Kami mencatat 22.637 pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman, 517 pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, dan 398 pelanggaran marka jalan," tambahnya. Ada pula 74 pelanggar yang menggunakan lampu strobo atau rotator yang tidak sesuai aturan.
Ade Ary berharap meskipun Operasi Patuh Jaya telah berakhir, kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas tetap terjaga.