DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Komnas Perlindungan Tembakau Nilai Implementasi Program KTR Masih Kurang

post-img
Hari pertama penyelenggaraan HCS ke-VI 2024 yang dilaksanakan di Gran Inna Samudera Beach Hotel di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar Senin (29/7/2024). ANTARA/Aditya Rohman

JT - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai bahwa implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di berbagai kota dan kabupaten masih kurang, meskipun hampir seluruh daerah di Indonesia telah membuat peraturan tentang KTR.

"Rata-rata setiap daerah sudah memiliki peraturan tentang KTR, namun untuk implementasinya masih kurang," kata perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra saat menghadiri Healthy Cities Summit (HCS) ke-VI 2024 di Kabupaten Sukabumi, Senin.

Baca juga : Lenkapi Minta Pernyataan Kapolri Soal Kepemimpinan Tidak Dipolitisasi

Menurut Yudha, pemerintah kota dan kabupaten sudah banyak yang menerapkan KTR baik diperkuat dengan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati/wali kota (perbup/perwalkot). Namun, sayangnya, penerapan KTR tersebut tidak dibarengi dengan pelaksanaan atau implementasi di lapangan.

Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih di bawah 60 persen. Sisanya masih ada yang tidak melaksanakan, meskipun sudah ada peraturan KTR.

Sebagaimana dimaksud dalam Program KTR, ada tujuh kawasan yang harus benar-benar terbebas dari rokok baik itu iklan maupun perokok, yakni sarana pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum yang ditetapkan menjadi KTR.

Baca juga : Gerindra: Kabinet Prabowo Direncanakan Berisi 44-46 Kementerian

Harus diakui, jumlah kota/kabupaten yang sudah menerapkan KTR secara maksimal masih rendah. Pada lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi KTR, masih banyak ditemui iklan rokok ataupun perokok. Bahkan di sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan yang seharusnya benar-benar terbebas dari rokok, masih banyak ditemukan oknum yang merokok serta adanya iklan rokok.

Pihaknya sudah mendorong kabupaten dan kota agar ada KTR dan mengimplementasikan secara kuat seperti pemberian sanksi kepada perokok yang nekat merokok di KTR, tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, dan langkah lainnya yang bisa mempengaruhi anak untuk membeli rokok.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart