JT - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Tembakau menilai bahwa implementasi Program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dilaksanakan di berbagai kota dan kabupaten masih kurang, meskipun hampir seluruh daerah di Indonesia telah membuat peraturan tentang KTR.
"Rata-rata setiap daerah sudah memiliki peraturan tentang KTR, namun untuk implementasinya masih kurang," kata perwakilan Komnas Pengendalian Tembakau Yudha Saputra saat menghadiri Healthy Cities Summit (HCS) ke-VI 2024 di Kabupaten Sukabumi, Senin.
Baca juga : Lenkapi Minta Pernyataan Kapolri Soal Kepemimpinan Tidak Dipolitisasi
Menurut Yudha, pemerintah kota dan kabupaten sudah banyak yang menerapkan KTR baik diperkuat dengan peraturan daerah (perda) ataupun peraturan bupati/wali kota (perbup/perwalkot). Namun, sayangnya, penerapan KTR tersebut tidak dibarengi dengan pelaksanaan atau implementasi di lapangan.
Dari hasil pendataan yang dilakukan pihaknya, kota maupun kabupaten di Indonesia yang sudah menerapkan KTR serta diimplementasikan dengan baik masih di bawah 60 persen. Sisanya masih ada yang tidak melaksanakan, meskipun sudah ada peraturan KTR.
Sebagaimana dimaksud dalam Program KTR, ada tujuh kawasan yang harus benar-benar terbebas dari rokok baik itu iklan maupun perokok, yakni sarana pendidikan, fasilitas layanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum yang ditetapkan menjadi KTR.
Baca juga : Gerindra: Kabinet Prabowo Direncanakan Berisi 44-46 Kementerian
Harus diakui, jumlah kota/kabupaten yang sudah menerapkan KTR secara maksimal masih rendah. Pada lokasi-lokasi yang ditetapkan menjadi KTR, masih banyak ditemui iklan rokok ataupun perokok. Bahkan di sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan yang seharusnya benar-benar terbebas dari rokok, masih banyak ditemukan oknum yang merokok serta adanya iklan rokok.
Pihaknya sudah mendorong kabupaten dan kota agar ada KTR dan mengimplementasikan secara kuat seperti pemberian sanksi kepada perokok yang nekat merokok di KTR, tidak menerima sponsor dari perusahaan rokok, dan langkah lainnya yang bisa mempengaruhi anak untuk membeli rokok.