JT – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 14 November 2024 dan melibatkan BBM jenis solar bersubsidi (B35) yang seharusnya dikirim ke SPBU dan SPBUN, tetapi justru diselewengkan ke gudang ilegal.
Baca juga : Wapres Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Bergandengan Tangan Membangun Indonesia
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, BBM dari terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka—bagian dari PT Pertamina Patra Niaga—dialihkan secara ilegal ke gudang penimbunan tanpa izin.
Isi biosolar dipindahkan ke mobil tangki solar industri, lalu dijual dengan harga nonsubsidi kepada penambang dan kapal tugboat.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan sistem pengangkutan BBM yang dikelola PT EP atau PT Elnusa Petrofindo.
Baca juga : Visi 2045: PDB per Kapita RI Capai 30.300 Dolar AS
Seharusnya, truk pengangkut BBM dilengkapi GPS untuk pemantauan real-time, tetapi dalam kasus ini, GPS sengaja dimatikan selama 2 jam 27 menit agar lokasi pemindahan BBM tidak terdeteksi.
Penyidik telah mengamankan empat orang yang masih berstatus terlapor, yakni pengelola gudang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, seorang oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga, dan pemilik truk berinisial T. Mereka akan segera dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut.