DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Anggota Komisi III DPR RI Desak Pemidanaan Hakim yang Vonis Bebas Terdakwa Ronnald Tannur

post-img
Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo saat audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/HO-DPR)

JT - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo meminta agar para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronnald Tannur diusut secara pidana jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut. Permintaan ini disampaikan setelah vonis bebas yang dianggap janggal dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afrianti.

Heru Widodo mengungkapkan keheranannya atas putusan hakim yang membebaskan Ronnald Tannur, mengingat tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusan tersebut.

Baca juga : PN Jakarta Selatan Benarkan Firli Bahuri Ajukan Kembali Gugatan Praperadilan

"Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya. Kalau memang terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya," ujar Heru saat audiensi dengan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Heru juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap jaksa untuk menempuh kasasi. Ia menegaskan komitmennya untuk memastikan kematian Dini Sera Afrianti mendapatkan keadilan, terutama mengingat korban meninggalkan seorang anak.

Heru, yang merupakan anggota Fraksi PKB, juga mengklarifikasi bahwa meski Ronnald Tannur adalah putra dari politisi PKB Edward Tannur, PKB tidak akan memberikan perlindungan atau toleransi terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Kemensos Salurkan Bantuan Rp249 Juta untuk Korban Banjir di Dayeuhkolot

"Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga dari DPR RI sebagai komitmen PKB," katanya.

Pada Rabu, 24 Juli 2024, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Polrestabes Surabaya sebelumnya menetapkan Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart