JT – Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran santunan bagi badan ad hoc yang mengalami musibah selama bertugas pada Pilkada 2024.
"Syarat pembayarannya telah diatur, dan yang paling penting KPU hanya membayar jika terjadi peristiwa, tanpa ada kewajiban pembayaran apa pun kepada pihak mana pun," kata Wahyu di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Web KPU menjadi Sarana Pengecekan Hasil Pemilu 2024
Pernyataan ini disampaikan Wahyu setelah adanya audiensi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Komisi E DPRD DKI terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi badan ad hoc.
Menurut Wahyu, KPU DKI Jakarta telah mengikuti aturan yang berlaku untuk melindungi badan ad hoc, seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (pantralih).
Ia menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta telah menyiapkan alokasi anggaran untuk santunan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan atau sakit, saat badan ad hoc sedang bertugas.
Baca juga : Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU DKI untuk Pilkada 2024
"Mekanisme pemberian santunan harus mengikuti aturan yang berlaku, dan santunan yang dibayarkan KPU merupakan alokasi anggaran dengan indeks dan besaran yang telah diatur melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022," jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan besaran santunan yang akan dibayarkan sesuai dengan kriteria yang ada. Jika tidak terjadi peristiwa, anggaran yang telah dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.