JT - Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim pada kasus korupsi timah.
Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.
Harli mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP.
Baca juga : Muhammadiyah Apresiasi Kunjungan Paus Fransiskus dan Serukan Teladan Kesederhanaan
Ditegaskan pemeriksaan telah dilakukan demi memastikan kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti. "Supaya dalam penanganan perkara ini tentu tidak ada 'error in persona' maupun 'in objektif'," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut diserahkan tersangka Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H) beserta barang bukti seperti dokumen ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang. Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.
Baca juga : Ketua PWI: HPN 2025 Jadi Forum Sinergi dan Solidaritas Insan Pers
"Kemudian, ada tas bermerek sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar dan yang ketujuh logam mulia," ujarnya.
Sedangkan untuk tersangka H, yakni ada enam bidang tanah dan bangunan, dengan rincian empat berada di wilayah Jakarta Utara dan dua di wilayah Kabupaten Tangerang.