JT - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa lokasi judi sabung ayam yang terletak di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, dikamuflase menjadi kandang kuda untuk mengelabui petugas Kepolisian.
"Intinya kamuflasenya itu kandang kuda, bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra, Senin.
Baca juga : Relawan PMI Bantu Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Bekasi
Menurut Bara, dari luar lokasi tersebut tampak seperti kandang kuda, sehingga menyulitkan identifikasi sebagai tempat judi sabung ayam.
Bara menjelaskan bahwa judi sabung ayam ini dikendalikan oleh sejumlah oknum panitia yang mengatur pertandingan, sementara pemilik ayam dan penonton berpartisipasi dalam taruhan. "Mereka kan sistemnya yang diselenggarakan sama panitia, nanti ada yang taruhan, pemain (pemilik ayam) sama penonton atau pemasang, nanti ada lagi pinggiran, antara pemasang sama pemasang," katanya.
Taruhan yang terjadi bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp5 juta, dengan panitia mendapatkan 10 persen dari pemenang. "Di tabelnya itu ada macam-macam, pokoknya total, misalkan, satu pertandingan itu ada totalnya Rp1,2 juta, ada yang Rp5 juta. Jadi memang variatif," jelas Bara.
Baca juga : Pemkot Bogor Merancang Tata Ruang Pasar Kebon Kembang dan Alun-Alun
Namun, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah para pelaku judi berasal dari masyarakat sekitar atau luar daerah. "Masih pemeriksaan ini, masih didalami masing-masing peran, karena kan ada pemasang pinggiran, ada pemilik ayam, itu yang lagi kita periksa," tambahnya.
Penggerebekan judi sabung ayam ini dilakukan pada Minggu (21/7), dan polisi berhasil menangkap 70 orang serta menyita 40 ayam dari lokasi tersebut. * * *