JT - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara pelanggaran kode etik jajaran KPU RI setelah pengadu mencabut pengaduannya. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis sekaligus Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.
"Menetapkan, menyatakan, pengaduan pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan, karena Tuti Yuliati mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Ratna Dewi Pettalolo.
Baca juga : Moeldoko Sebut Transisi Pemerintahan Belum Terlihat
Perkara ini diajukan oleh Tuti Yuliati terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terhadap Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU, serta anggota KPU lainnya: Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Ratna menjelaskan bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, pengaduan yang diregistrasi dengan perkara nomor 64 dan seterusnya telah dicabut oleh pengadu, sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
Keputusan ini mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga : KWI Tidak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa, 2 Juli 2024, oleh lima anggota DKPP, yaitu Heddy Lugito (ketua merangkap anggota), J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Putusan ini dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada 22 Juli 2024 oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. * * *