JT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P pada 9 Juli 2024 yang mengatur pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan pada Rabu.
Baca juga : DPR Pastikan Efisiensi Anggaran Kemenkes Tak Ganggu Layanan Kesehatan
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari Dwipayana.
Keppres ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang pada 3 Juli 2024 memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota KPU RI. Pemberhentian ini terkait dengan kasus dugaan asusila yang melibatkan Hasyim.
DKPP RI juga meminta Presiden untuk segera mengganti Hasyim Asy'ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. * * *
Baca juga : Daop 8 Kerahkan 30 Petugas Tingkatkan Layanan Mudik 2024