JT - Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta masih menunggu kesanggupan orang tua dari anak perempuan berinisial C (17), korban eksploitasi seksual dan ekonomi di Cengkareng, Jakarta Barat, untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan korban C melalui aplikasi kencan dalam jaringan oleh dua pria berinisial MAH (18) dan MR (20) pada Rabu (3/7). Kepolisian menyatakan, sebelum terjadi kasus tersebut, C bermasalah dengan orang tuanya dan kemudian kabur dari rumah.
Baca juga : Nelayan Muara Angke Keluhkan Maraknya Pencurian Alat Tangkap Ikan
"Sudah sekitar sejak minggu lalu korban bertemu orang tuanya. Karena kita dalam melindungi korban tentunya harus berdasarkan persetujuan orang tua. Kemudian kita mengedukasi bahwa ini sedang berproses hukum, lalu tentang kesanggupan orang tua untuk melakukan penanganan, pengawasan bisa sejauh apa," kata Advokat PPPA Provinsi DKI Jakarta, Novia Gasma saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Selain itu, kata Novia, PPPA DKI juga memastikan kesanggupan orang tua untuk menjauhkan korban dari potensi keterlibatan jaringan prostitusi.
"Ketika anak ini dikembalikan ke keluarga, apakah keluarga bisa menjamin anak ini tidak dipengaruhi oleh sindikat. Ya kita enggak tahu lah, apakah pelaku ini ada sindikat atau bukan," kata Novia.
Baca juga : Polisi: Tidak Ada Indikasi Gangguan Jiwa pada Pelaku Video Asusila
Novia juga menelusuri kesanggupan orang tua untuk mencegah korban kembali berhubungan dengan para pelaku.
"Kalau misalnya dia dikembalikan ke orang tua dengan kondisi misalnya si pelaku ini juga sudah tahu latar belakang korban, identitas korban, alamat korban, gitu. Sehingga ada potensi-potensi dipengaruhi itu kan sangat besar. Jadi bisa enggak mengawasi anak ini untuk tidak terjun lagi atau terakses dengan pelaku-pelaku lainnya," tutur Novia.