DECEMBER 9, 2022
TERKINI

KPAI Duga Kematian Anak di Sumbar Karena Penyiksaan Oknum Polisi

post-img
Komisioner KPAI Subpengaduan Dian Sasmita memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (5/7/2023).

JT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kematian anak berinisial AM (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, dan 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis sebagai tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi.

"Kasus anak di Kota Padang yang mengakibatkan satu orang meninggal, yaitu AM dan sebelas anak lainnya mengalami luka fisik dan psikis yang diduga dilakukan oknum-oknum polisi adalah penyiksaan," kata Anggota KPAI, Dian Sasmita, saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga : Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Peningkatan Kinerja dan Penggunaan Anggaran Efisien

Dian Sasmita menyatakan bahwa KPAI menerima pengaduan kasus tersebut pada 24 Juni 2024 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan telah melakukan rangkaian upaya pengumpulan informasi. Pihaknya menemukan bahwa tempat penemuan jenazah AM adalah sungai yang dangkal dengan ketinggian jembatan diperkirakan lima meter.

Dian juga mengungkapkan bahwa perkembangan sementara, kasus meninggalnya AM masih dianggap belum cukup bukti oleh kepolisian, meskipun beberapa fakta telah hadir di publik, termasuk foto luka-luka di tubuh AM dan anak-anak lainnya. Selain itu, sejumlah anak dibawa ke halaman Polsek Kuranji, Padang, dan mengalami penyiksaan.

"Kekerasan dilakukan di halaman Polsek Kuranji dan Polda Sumbar oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas malam tersebut. Anak-anak menyampaikan jika mengalami penyudutan dengan rokok, tendangan, pukulan, setrum, dan perlakuan kejam lainnya. Bahkan mereka hanya menggunakan celana dalam selama penyiksaan dan tidak ada air minum sama sekali," kata Dian Sasmita.

Baca juga : Arab Saudi Berencana Memperluas Layanan Makkah Route

Dian menambahkan bahwa penyiksaan yang dialami oleh AM hingga tewas serta 11 anak lainnya yang mengalami luka fisik dan psikis melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UN CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Sebelumnya, seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumbar, pada Minggu (9/6). Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart