JT - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin menyatakan bahwa penahanan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, melanggar hukum internasional dan mendesak agar dia segera dibebaskan.
Dalam sebuah dokumen pendapat, Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang meminta langkah-langkah untuk membebaskan Khan segera dan memberinya hak kompensasi serta pemulihan sesuai standar hukum internasional.
Baca juga : Korut Akui Kirim Tentara ke Rusia, Terlibat dalam Perang Ukraina
Khan telah mendekam di penjara sejak Agustus tahun lalu setelah divonis bersalah dalam tiga kasus menjelang pemilihan umum pada Februari. Saat itu, calon yang didukung partainya meraup sebagian besar kursi tetapi gagal membentuk pemerintahan.
Hukumannya dalam kasus Toshakhana, di mana dia dinyatakan bersalah karena memperoleh dan menjual hadiah negara secara ilegal, telah ditangguhkan. Dalam kasus pembocoran rahasia negara, hukumannya dibatalkan. Namun, Khan tetap dipenjara dalam kasus pernikahan ilegal.
Kelompok PBB tersebut mengatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan dakwaan terhadap Khan dalam kedua kasus itu "tidak memiliki dasar hukum" dan "bermotif politik" untuk menghalanginya bertarung dalam pemilu.
Baca juga : Kerjasama Indonesia-Jepang: Kaisar Naruhito Membangun Persahabatan dan Pertukaran Budaya
Mereka meminta pemerintah Pakistan, yang belum menanggapi komunikasi mereka pada November lalu, untuk menyiarkan dokumen itu “seluas mungkin.” Laporan 17 halaman tersebut menyatakan bahwa tidak ada persidangan yang “semestinya dilakukan” pemerintah terhadap Khan.
“Mengingat usianya, Khan saat ini menghadapi hukuman efektif penjara seumur hidup,” tulis dokumen tersebut.