JT - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa, menegaskan bahwa niat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, terkait pemberian bantuan sosial (bansos) kepada keluarga korban judi online (judol) adalah baik. Suharso menyatakan mungkin ada kesalahpahaman dalam penafsiran maksud tersebut.
“Maksud beliau pasti baik, itu menurut saya. Mungkin hanya dipahami dengan keliru,” ujar Suharso dalam acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Regsosek di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Kamis (20/6).
Baca juga : BGN Utamakan Susu Lokal untuk Daerah dengan Sapi Perah dalam Program Bergizi Gratis
Suharso menjelaskan bahwa jika keluarga korban judi online memenuhi syarat sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM), mereka bisa menerima bansos. Syarat-syarat yang harus dipenuhi termasuk tingkat daya beli, jenis pekerjaan, upah, jam kerja, kondisi rumah tangga, total jumlah rumah tangga, tingkat pendidikan, dan lain sebagainya.
“Jadi (data) itu tentu tidak akan di-share kepada publik karena itu adalah milik pemerintah, tapi setidaknya kita bisa mengatakan dia eligible (memenuhi syarat), yang ini tidak eligible,” ungkap Suharso.
Sebelumnya, Muhadjir Effendy menegaskan bahwa bansos dapat diberikan kepada keluarga korban judol, yakni mereka yang menderita akibat perbuatan penjudi. Artinya, bansos tidak diberikan kepada penjudi online, tetapi keluarga dari penjudi tersebut.
Baca juga : Rektor Unair Batalkan Pemberhentian Prof Budi Santoso sebagai Dekan Fakultas Kedokteran
Dalam ketentuan pemerintah, orang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judol) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan, baik itu secara khusus untuk para korban atau lewat regulasi yang sudah ada bisa menampung kan. Kalau didaftar nanti juga masih diverifikasi, masih berproses itu,” kata Muhadjir. * * *