JT - Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mempercepat proses lelang sebanyak 417 bus TransJakarta yang sudah tidak layak pakai. Langkah ini diambil agar nilai aset tersebut tidak terus menurun.
"Jangan sampai aset-aset yang nilainya tadi besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil," kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Proyek MRT Jakarta Fase 2A Thamrin-Monas capai 67,26 persen
Meski mendesak untuk dipercepat, Yusuf menegaskan bahwa Dishub DKI Jakarta harus melengkapi berkas dokumen serta landasan hukum sebelum melakukan lelang. Kelengkapan berkas ini penting untuk memastikan bahwa lelang barang yang sudah tidak terpakai tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Untuk memastikan proses menuju lelang berjalan lancar, Yusuf menyarankan Dishub untuk bekerjasama dengan Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD). Ia memperkirakan nilai lelang 417 bus TransJakarta yang sudah tidak terpakai tersebut mencapai Rp21,2 miliar. Namun, jika prosesnya diulur-ulur, nilainya pasti akan turun.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Ismanto, menjelaskan bahwa usulan penghapusan bus TransJakarta sudah diajukan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan tersebut didasarkan pada kondisi kendaraan yang sudah mencapai usia hapus dan mengalami kerusakan berat.
Baca juga : Legislator Soroti Sampah yang Merusak Pompa Penanggulangan Banjir
"Usulan penghapusan sudah ada sejak 2018. Ini nanti kami cek kembali. Proses penghapusan aset mungkin BPAD yang tahu persis aset dari TransJakarta," kata Ismanto.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut agar sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. "Kami akan menyampaikan sejelas mungkin dari proses pengadaan, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa," tambahnya. * * *