Jakarta Pusat, 06/9 (JT) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta telah memulai proses verifikasi data terhadap 66 warga Rusun Petamburan yang merupakan calon penerima ganti rugi atas lahan yang akan digunakan untuk pembangunan rusun tersebut. Proses ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.
Pelaksana Tugas (Plt) DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Retno Sulistyaningrum, menjelaskan bahwa data tersebut baru diterima dari penggugat melalui LBH Jakarta, dan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi. Dalam proses ini, DPRKP berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga : PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Luncurkan Miniatur Bus Edukasi untuk Anak
Verifikasi data ini melibatkan sinkronisasi data KTP elektronik, uji biometrik, dan aktivasi KTP Digital. Tujuannya adalah agar proses penerimaan ganti rugi dapat tepat sasaran.
Retno juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi terhadap warga penggugat lainnya setelah menerima data tambahan dari LBH Jakarta.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 700/PK/PDT/2014 tanggal 19 Mei 2015 mengharuskan Pemprov DKI Jakarta membayar ganti rugi kepada warga sebesar Rp4,73 miliar. Retno menjelaskan bahwa keterlambatan dalam merealisasikan putusan ini disebabkan oleh kehati-hatian dalam pengumpulan data warga dan memerlukan waktu yang cukup.
Baca juga : DAMRI Luncurkan Rute Senayan Park - Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif Promo
Mukti Andriyanto, Kasi Pengembangan Peran Serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dalam permohonan ganti rugi ini, pihaknya melakukan perincian data antara penggugat langsung dan penggugat yang mungkin telah meninggal, sehingga memerlukan perwakilan ahli waris. Verifikasi juga diperlukan untuk memvalidasi apakah mereka benar-benar keluarga dari penggugat atau bukan.
Warga penggugat, seperti Handono, berharap bahwa proses penerimaan ganti rugi tidak akan dipersulit dari segi administrasi. Handono mengingatkan bahwa warga yang terlibat dalam proses ini adalah para penggugat dan diharapkan agar persyaratan administrasi tidak mempersulit mereka.