JT - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika menyatakan dana iuran sebesar 3 persen yang setiap tanggal 10 dipungut dari masyarakat untuk kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan hilang.
Hal itu dikarenakan, katanya Badan Pengelola (BP) Tapera memiliki klasifikasi penempatan dana yang sangat ketat.
Baca juga : Kemensos Benahi Data DTKS sebagai Fondasi Kebijakan di Era Prabowo-Gibran
"Selama ini Tapera justru melakukan penempatan dana itu secara aman dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup berat," kata dia seusai bertemu BP Tapera di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan uang iuran tersebut akan disimpan dalam sejumlah instrumen investasi yang berisiko rendah (low risk) seperti deposito, serta surat utang negara. BP Tapera tidak akan mengambil skema investasi berisiko tinggi seperti penempatan dana di saham.
Ia menyampaikan, untuk memastikan keamanan uang masyarakat yang hendak diinvestasi, BP Tapera mempunyai skema pengelolaan dana yang diawasi langsung oleh manajer investasi.
Baca juga : Buwas Dikukuhkan Presiden Sebagai Ketua Kwarnas Pramuka
Kinerja dari manajer investasi ini nantinya diawasi oleh BP Tapera, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , dan Ombudsman RI.
Ia mengatakan, syarat utama manajer investasi untuk mengelola keuangan rakyat tersebut harus memiliki portofolio pengelolaan aset (asset under management/AUM) di atas Rp. 2,5 triliun.