JT - Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Erfandi mengapresiasi putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), untuk sengketa pemilihan legislatif Pemilu 2024.
"Saya berharap putusan MK yang terjadi di Tarakan Kalimantan Utara, Indragiri Hulu, dan Gorontalo yang mengabulkan gugatan PPP, dihormati dan harus dipatuhi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga : 16 RS Akan Dilengkapi Alat Deteksi Kanker, Kemenkes Targetkan Selesai 2027
Ia menjelaskan bahwa putusan MK bersifat erga omnes yang mengikat para pihak serta bersifat final dan mengikat. Karenanya, putusan MK itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
"Kami sudah berjuang sehormat-hormatnya dalam perkara pileg ini. Untuk menjaga marwah klien kami, kalaupun ada pihak yang merasa dirugikan atau diuntungkan oleh putusan MK ini, ya kita hormati sebagai demokratisasi dalam negara hukum," jelasnya.
Menurut dia, yang sangat fenomenal dalam putusan MK yakni dikabulkannya gugatan PPP untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Tarakan Kalimantan Utara. Hal itu mendiskualifikasi calon legislatif dari Partai Golkar yang sudah terpilih.
Baca juga : Satgas Penanganan Gunung Ruang Terus Evakuasi Warga di Radius Bahaya
"Ini putusan yang sangat berani dari hakim MK," ujarnya.
Selain itu juga, lanjut dia, dalam perkara gugatan di Indragiri Hulu, permohonan PSU PPP dikabulkan hakim MK.