JT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan keberadaan dari tersangka HM," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Pemerintah: Harga Pertalite dan Solar Tidak Akan Naik di Bulan Juli
Dua saksi tersebut adalah advokat bernama Simon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda. Simon diperiksa penyidik KPK pada Rabu (29/5) dan Hugo diperiksa pada Kamis (30/5), pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Salah satu materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan tersebut adalah dugaan ada yang pihak yang dengan sengaja menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi penyidikan KPK.
"Juga soal dugaan adanya pihak tertentu yang melindungi tersangka dimaksud sehingga menghambat proses pencarian dari tim penyidik," ujarnya.
Baca juga : Saksi Terima Rp95,6 Juta untuk Bungkam Pungli di Rutan KPK
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemulihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.