DECEMBER 9, 2022
PEMILU

Pakar: Putusan Batas Usia Kepala Daerah Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

post-img
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini.

JT - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah tidak dapat diberlakukan pada Pilkada 2024.

Diketahui, putusan itu mengubah batas calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.

Baca juga : Mendagri: Pers Berhak dan Wajib Mengawasi Penghitungan Suara Pemilu

"Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024," kata Titi saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Ia beralasan tahapan pencalonan kepala daerah tengah berlangsung di mana calon perseorangan sudah menyerahkan syarat dukungan dan sedang dilakukan verifikasi administrasi.

Adapun bakal calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5) yang masih menginduk pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Baca juga : KPU: Jumlah Petugas KPPS yang Meninggal Tidak Sebanyak Pemilu 2019

"Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Lebih lanjut, Titi menilai persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada bila ada ketidakjelasan dalam penerapannya dan dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum membuat ruang pengujian-nya bukan ke MA melainkan ke Mahkamah Konstitusi.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart