Jakarta, 29 Agustus (JT) - Seorang pemulung berusia 23 tahun dengan inisial I, menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun karena kasus penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berusia 43 tahun dengan inisial S. Kejadian ini terjadi di Kampung Pulo Kambing, Jalan Pulo Sidik RT 10/RW 03, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.
"Para penegak hukum menerapkan pasal 351 KUHP ayat 2, yang berpotensi menghadapkan pelaku pada hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkap Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra, di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, pada hari Selasa.
Baca juga : Layanan Samsat Keliling Polda Metro Jaya Tersedia di 13 Wilayah Jadetabek
Tindakan penganiayaan ini mengakibatkan jari telunjuk kiri korban terputus karena diserang oleh pelaku menggunakan sebilah golok. Peristiwa ini berlangsung pada hari Minggu (27/8) pukul 14.00 WIB.
Insiden tersebut bermula ketika korban dan pelaku terlibat dalam perdebatan akibat pembongkaran gubuk milik saudara pelaku oleh saudara korban sebelum kejadian.
Ketegangan semakin memuncak, dan pelaku mengacungkan goloknya ke arah S. Namun, korban dengan cepat merespons dengan merekam aksi tersebut menggunakan kamera ponselnya.
Baca juga : Jababeka Luncurkan Swatantra S-01 untuk Dorong Transportasi Publik

"Korban mengambil ponselnya dan mulai merekam sambil berkata 'saya akan sebarkan ini', namun pelaku lantas menyerang dengan memotong tangan korban sehingga jari telunjuk putus dan ibu jari mengalami luka akibat sabetan golok," terang Panji.