DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Mendag Ambil Tindakan Hukum terhadap Pelaku Usaha LPG 3 kg yang Curang

post-img
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai melakukan ekspose temuan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Buli Elpiji (SPPBE) dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di PT Satria Mandala Sakti Koja, Jakarta, Senin (27/5/2024).

JT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, siap memberikan sanksi pidana terhadap pelaku usaha stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram bersubsidi.

"Setiap provinsi akan kami cek, 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana, ya kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting," ujar Zulkifli di Jakarta, Senin.

Zulkifli mengatakan, sanksi pertama yang akan diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif.

Kemudian, saat sudah mendapat teguran dan belum juga melakukan perbaikan maka izin usaha tersebut akan dicabut. Namun, apabila terus melakukan kecurangan pada isi takaran LPG 3 kilogram, pelaku usaha tersebut dikenakan sanksi pidana.

"Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," kata Zulkifli.

Mendag menyampaikan, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.

Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Baca juga : Kendaraan Elektrik Diangkut Kapal, Kemenhub Terbitkan Aturan

Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).

Hasilnya, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk elpiji 3 kg di 11 SPBE dan SPPBE tersebut dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.

Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).

Pasal 134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.

Sementara itu Pasal 137 ayat (1) menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan dan atau label. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart